Sunday, December 26, 2010

Honorer Ditiadakan

Kebijakan pusat memberikan kesempatan untuk honorer yang diangkat Januari 2005 untuk menjadi CPNS, adalah kebijakan terakhir.

Setelah itu, tidak ada lagi pengangkatan honorer menjadi CPNS, melainkan harus melalui tahapan seleksi umun rekrutmen CPNS.

Kondisi ini menjadikan nasib honorer yang hingga saat ini masih banyak di pemerintah provinsi maupun pemkab/pemko tergantung kepada keperluan daerah. Bila daerah masih memerlukan bisa memperpanjang kontraknya, namun bila tidak mampu membayar gaji mereka bisa diputus kontraknya.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat Bambang Trisnadi kepada Riau Pos Rabu (1/12) di Pekanbaru. Meski disarankan untuk tidak diperpanjang kontrak kerjanya, namun kebijakan tersebut diserahkan kepada kepala daerah sebagai pemegang kebijakan kepegawaian di daerah.

‘’Memang sudah mutlak ke depan tidak dibenarkan daerah melakukan rekruitmen honorer. Ini kesempatan yang terakhir untuk mereka menjadi CPNS secara langsung.

Jika kepala daerah masih akan mempertahankan yang lama itu terserah mereka, tapi jika tidak bisa membayar gaji lebih baik jangan diperpanjang kontrak tenaga honorer yang ada saat ini,’’ terangnya.

Menurut Bambang, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 48 pasal 8/2010 dimana Pemda dilarang mengangkat tenaga honorer. Terkait dengan ancaman pemutusan kontrak horerer yang ada, Bambang juga mengakui tidak ada masalah. Pasalnya, honorer yang ada selalu diperbaharui kontraknya jika diperlukan, jika memang tidak ada lagi kantong gaji yang siap diberikan Pemda bisa melakukan pemutusan.

Sementara itu, Bambang juga berharap honorer yang kemungkinan akan diputus kontraknya tersebut tetap bersabar. Pasalnya, pusat masih memberikan kesempatan yang sama dengan pelamar umum untuk menjadi CPNS pada tiap rekruitmen CPNS yang dilaksanakan setiap tahunnya. Terkait dengan kemungkinan keperluan Pemda untuk tenaga dalam hal melayai masyarakat, dia menyarankan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga yang pembiayaannya melalui system lelang.
‘’Saya kira tidak ada masalah jika memang Pemda memerlukan tenaga,’’ terangnya.(izl)


EmoticonEmoticon