Tugas Tata Usaha - Tugas Pokok dan Fungsi
a. Kepala Tata Usaha (KAUR TU)
Tugas Pokok - Melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Sekolah
Uraian Tugas :
Menyusun program tata usaha sekolah
Mengelola Keuangan Sekolah
Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa.
Membina dan mengembangkan karier pegawai Tata Usaha
Menyusun administrasi perlengkapan
Thursday, June 16, 2016
Tugas Tata Usaha - Tugas Pokok dan Fungsi
Penulis admin
Diterbitkan 10:52:00 PM
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon